Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Timur

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • SKT- MIGAS/ Izin Migas ( Surat Keterangan Terdaftar - MIGAS) " Murah, Cepat & Legal"

SKT- MIGAS/ Izin Migas ( Surat Keterangan Terdaftar - MIGAS) Murah, Cepat & Legal

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
28 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail SKT- MIGAS/ Izin Migas ( Surat Keterangan Terdaftar - MIGAS) Murah, Cepat & Legal

A. SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MIGAS ( SKT-MIGAS) PROSEDUR PERMOHONAN 1. Penyedia Barang dan Jasa ( Perusahaan) mengajukan permohonan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan. 2. Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan 3. Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas. PERSYARATAN 1. Copy Izin Persetujuan Investasi & Perubahannya bagi PMA/ PMDN 2. Copy Izin Usaha Tetap untuk PMA/ PMDN 3. Copy Akta Pendirian & Perubahannya 4. Copy SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya 5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan 6. Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha/ UUG untuk bidang Industri non Kawasan 7. Copy NPWP & PKP 8. Copy SIUP 9. Copy SIUJK 10. Copy zin Usaha Industri atau Izin Teknis Operasional lainnya 11. Copy TDP 12. Copy Keanggotaan KADIN atau Asosiasi Terkait lainnya 13. Copy Sertifikat Badan Usaha yang ter-akreditasi KADIN/ LPJK 14. Copy Kontrak/ Sewa/ Bukti Kepemilikan Tempat Usaha 15. Copy KTP Pengurus ( Direksi & Komisaris) dan KTP Pemegang Saham 16. Copy Ijazah T.Ahli, Copy KTP dan Asli Riwayat Hidup ( CV) 17. Khusus T.Ahli Asing lampirkan Izin Kerja Tenaga Asing ( IKTA) 18. Lampiran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek 19. Copy Kontrak Kerja Terkait dengan Kategori Bidang Usaha MASA BERLAKU SKT MIIGAS berlaku selama 2 ( dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang. B. Izin Depot Lokal: 1. Mengisi formulir permohonan; 2. Fotocopy KTP penanggungjawab; 3. Biodata perusahaan; 4. Peta Lokasi; 5. Data kapasitas penyimpanan; 6. Data perkiraan penyaluran; 7. Data Inventaris peralatan dan fasilitas yang digunakan; 8. Rekomendasi dari Pertamina. C. Izin Pendirian ( SPBU) : 1. Mengisi formulir permohonan; 2. Fotocopy KTP penanggungjawab; 3. Biodata perusahaan; 4. Peta Lokasi; 5. Data kapasitas penyimpanan; 6. Data perkiraan penyaluran; 7. Data Inventaris peralatan dan fasilitas yang digunakan; 8. Rekomendasi dari Pertamina. D. Izin Pemasaran Bahan Bakar Khusus ( BBK) utk Mesin 2 tak 1. Fotocopy KTP penanggungjawab; 2. Biodata perusahaan; 3. Informasi Teknis; 4. Surat Keterangan Domisili; 5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) ; 6. Surat Keterangan Wajib Daftar Perusahaan. E. Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas: 1. Mengisi formulir permohonan; 2. Fotocopy KTP penanggungjawab; 3. Biodata perusahaan; 4. Data fasilitas penampungan 5. Data Peralatan yang digunakan; 6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) ; F. Rekomendasi Lokasi Pendirian Kilang: 1. Mengisi formulir permohonan; 2. Fotocopy KTP penanggungjawab; 3. Biodata perusahaan; 4. Peta Lokasi; 5. Kapasitas Produksi; 6. Data Peralatan yang digunakan; 7. Data Tenaga Kerja.
Tampilkan Lebih Banyak